Pemkab Cari Lokasi Pengganti TPS Ilegal Kali CBL
KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi masih mencari titik lokasi yang bakal digunakan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Kemungkinan lokasinya tidak jauh dari TPS ilegal di bantaran Kali CBL Tambun Selatan yang ditutup kemarin. Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mengatakan, lahan yang akan digunakan sebagai TPS kemungkinan masih berada di sekitar Kecamatan Tambun Selatan. "Kami masih cari lahan untuk TPS, tapi tidak jauh dari lokasi itu (TPS) ilegal. Lahan yang akan kita gunakan milik pemerintah daerah, bukan lagi di lahan milik PJT," kata Marjuki. Pembangunan TPS yang baru ini, lanjut Marjuki, nantinya akan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat. Tempat pembuangan sampah ini juga akan menerapkan teknologi pengolahan sampah terpadu. "Nanti akan dibuatkan TPST di sekitar itu (TPS ilegal), jadi di TPS yang baru ada pengolahannya juga. Makanya kita masih cari lokasinya yang lahannya milik pemkab," katanya. Tumpukan sampah di bantaran Kali CBL Tambun Selatan panjangnya mencapai sekitar 1,3 kilometer. Karena banyaknya volume sampah di lokasi tersebut, Pemerintah Kabupaten bakal menyiapkan lokasi TPS baru lebih dari satu tempat. "Itu (TPS ilegal) kan besar, jadi pastinya untuk TPS baru akan lebih dari satu titik. Tapi saya belum bisa memastikan berapa titiknya, yang penting saat ini ada solusinya dulu," katanya. Untuk penanganan tumpukan sampah di bantaran Kali CBL, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan meminta bantuan dari TNI. Rencananya tumpukan sampah tersebut sebagian akan diangkut ke TPS Burangkeng, Kecamatan Setu. "Sebagian diangkut. Kita minta bantuan TNI, kita yang punya armada dan tenaganya kita minta bantuan TNI. Kemudian nanti diratain atau diurug pakai tanah biar di atasnya bisa ditanam pohon, jadi bisa buat penghijauan," ungkapnya. TPS sampah ilegal di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, ditutup Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penutupan TPS tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dari kesepakatan antara delapan bupati/wali kota dengan lima kementerian dan lembaga untuk membenahi permasalahan sampah. Dari kesepakatan itu juga, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bersedia memberikan dana bantuan pembangunan infrastruktur bagi delapan daerah tersebut yang berkomitmen melakukan pembenahan. (har/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: